Prosedur Pengurusan Izin Restoran, Kafe, dan Warung Makan GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, bisnis kuliner memang bisnis yang tidak ada matinya. Dari waktu ke waktu ada banyak pebisnis yang berhasil sukses di bidang kuliner. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya restoran, kafe, maupun warung makan yang berdiri dan menyediakan berbagai macam menu masakan restoran, kafe, maupun warung makan, merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan Jasa Pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan, sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat bidang kuliner sendiri dibagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya adalah rumah makan dan bar atau kafe. Usaha rumah makan merupakan setiap tempat kegiatan usaha komersial yang pada dasarnya hanya menyediakan hidangan serta minuman dengan berbagai fasilitas untuk kafe atau bar merupakan tempat usaha komersial yang dalam kegiatannya mencakup layanan menghidangkan makanan sekaligus minuman keras serta minuman lainnya secara seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tetap membutuhkan perizinan dari instansi terkait. Hal ini agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan pertama yang harus dilakukan untuk memulai bisnis ini adalah memiliki Badan Usaha. Jika sudah memiliki badan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mengurus bisnis apapun, pengurusan izin terkait dengan bisnis yang dijalani memang menawarkan banyak sekali manfaat. Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis ini sudah sepatutnya memahami proses perizinan terkait dengan bisnis kuliner yang akan dijalani untuk meminimalisir hambatan ataupun gangguan yang pada dasarnya tidak prinsipnya, proses perizinan dalam bisnis kuliner, terutama pendirian restoran atau kafe, mencakup kenyamanan, keamanan, dan juga legalitas yang diberikan oleh pemerintah. Semua unsur penting tersebut masuk dalam Surat Izin Khusus yang dikenal dengan sebutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP.Sebagai informasi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP yang khusus untuk restoran ini dikeluarkan oleh pihak kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP yang berada di masing-masing tata cara pengurusan izin ini tidaklah sulit, asalkan Anda dan Badan Usaha yang dimiliki bisa memenuhi persyaratan yang ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin mengurus perizinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, terkait dengan bisnis restoran, kafe, maupun warung Izin Gangguan HOIzin Gangguan HO terkait dengan tempat usaha. Izin ini bisa didapatkan dari Kelurahan tempat Anda membangun Dokumen Legalitas UsahaDokumen legalitas usaha ini di antaranya adalah identitas Pemilik usaha, Akta Pendirian Perusahaan khusus untuk Anda yang memiliki PT, serta Firma atau CV. Selain itu, ada pula KTP Direktur perusahaan atau Pemilik, dan NPWP dokumen-dokumen tersebut bisa Anda berikan dalam bentuk fotocopy dengan jumlah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP.3. Ketertiban dan KeamananSetelah masalah legalitas sudah lengkap, maka hal yang perlu Anda lampirkan selanjutnya adalah persyaratan terkait dengan ketertiban dan keamanan. Di antaranya adalah fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Izin Domisili dari Kelurahan ini sangat penting, agar pihak pemerintah mengetahui bahwa usaha Anda bebas dari sengketa dan sudah memenuhi Mengisi Formulir Dari Instansi TerkaitSelanjutnya adalah mengisi formulir yang diarahkan oleh instansi terkait. Masing-masing instansi dari setiap daerah biasanya memiliki ketentuan tersendiri terkait dengan pengisian formulir pemohon harus menggunakan Materai, agar surat pernyataan yang telah Anda isi diakui kebenaran dan keabsahannya. Termasuk dengan lampiran persyaratan yang telah itu, Anda juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai, terkait dengan kesediaan atau kesanggupan dalam melaksanakan sistem perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang mendapatkan izin membuka usaha restoran, kafe, maupun warung makan, tentunya Anda bisa dengan bebas dan nyaman menjalankan usaha. Karena usaha Anda sudah legal dan diakui oleh mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, legalitasnya memang tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun, hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sebab, di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan dari layanan jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata dengan cukup tunggu apa lagi? Segera wujudkan impian Anda memiliki bisnis restoran, kafe, maupun warung makan, sekarang juga!Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha restoran Anda.
MenurutHarimurti (2012), berbagai jenis usaha dalam home industri antara lain adalah sebagai berikut: a. Usaha Perdagangan. Keagenan: Agen koran dan majalah, sepatu, pakaian, dan lain-lain. Pengecer: Minyak, kebutuhan sehari-hari, buah-buahan, dan lain-lain. Ekspor/Impor: Berbagai produk lokal dan internasional.DINASPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN, disparbud.wonosobokab.go.id. 246 247 89 90 375 285 466 471